Sat Narkoba Polres Metro Amankan 35 Tersangka Dengan 28 Kasus Dalam Tiga Bulan Terakhir
Lampung / Polres Metro, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung belakangan gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan berbahaya (Obaya) di kota setempat.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut sebagai komitmen Polres Metro dalam mewujudkan Kota pendidikan yang bersih dari narkoba dan Obaya.
"3 (tiga) bulan terakhir, operasi pengejaran para pengedar Obaya di Kota Metro ini semakin membuahkan hasil. Tercatat, ada 28 kasus dengan 35 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya,” ucap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro
Kasat menegaskan, pengungkapan para pelaku tersebut bakal terus digelar. Targetnya, praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan Obat-obatan terlarang di Bumi Sai Wawai dapat berkurang drastis.
"Jadi komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan Obaya di Metro dimulai dari pengungkapan para pengedarnya. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba dan Obaya di Kota ini," ucapnya.
Satnarkoba Polres Metro juga berharap dukungan dari masyarakat agar praktik penyalahgunaan narkoba serta Obaya di Kota Metro dapat berkurang dan hilang.
"Pengungkapan ini tidak hanya cukup sampai disini, kami akan berusaha terus untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan Obaya yang ada di Metro. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Metro, jika mengetahui bahkan melihat praktik jual beli narkoba dan Obaya di Metro dapat melaporkannya kepada kami, maka akan segera kami tindaklanjuti," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar