Tangkap Pengedar, Sat Narkoba Polres Metro Amankan 70 Butir Obat Terlarang Merk Tramadol
Polres Metro Polda Lampung - Penegakan hukum terhadap pelaku
penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung.
Hal itu terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali
berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan
GS (23), warga Ganjar Asri Kec.Metro Barat.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil
diungkap Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung
usai melakukan penggeledahan di rumah GS. Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Ganjar
Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro, (07/03/2023).
Dari penggeledahan
rumah tersebut, Sat Narkoba Polres Metro Polda
Lampung berhasil mengamankan 70 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg. Hal
itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Polda Lampung, Iptu A.E. Siregar,
S.Sos.
“Betul, kami
kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang
dilakukan oleh terduga pelaku GS dengan barang bukti 70 butir obat merk
TRAMADOL HCl 50 mg siap edar,” ujar Iptu A.E. Siregar.
“Terduga pelaku
berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya pada Selasa kemarin (7/3/23)
sekitar jam 02.30 WIB dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di
Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung
jawabkan atas perbuatannya,” sambungnya.
Komentar
Posting Komentar