Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Kota Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap
Kasus pengedaran uang palsu di Kota Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dari
keberhasilan tersebut, telah diamankan pelaku dengan inisial DA (49th, alamat
Jl. Kapt. Abd. HAq Lk. II Rt. 006 Kel. Rajabasa Kec. Rajabasa Kota Bandar
Lampung).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU
Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan bahwa kronologis penangkapan
tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2023
“Pada hari
Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 21.00 wib Tim Tekab 308 Polres Metro
mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu, selanjutnya
atas perintah saya kepada Team untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya
“pada saat
tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan Hunting disekitar Terminal
Mulyojati bertemu tersangka dan tersangka terlihat membuang uang palsu pecahan
seratus ribu yang ada padanya, kemudian tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka hingga berhasil
didapatkan 28 (dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah) dari rumah tersangka didapat beberapa alat untuk membuat
uang palsu tersebut,” lanjut Kasat Reskrim
Adapun
Barang Bukti yang diamankan :
1. 29 (dua
puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
2. 1 (satu)
buah dompet warna hitam
3. 1 (satu)
buah lem warna kuning bertuliskan GLUE STICK
4. 1 (satu)
buah lem warna biru bertuliskan GLUE STICK
5. 1 (satu)
buah penggaris besi panjang 30 cm
6. 1 (satu)
buah cutter
7. 1 (satu)
buah selotip warna kuning
8. 2 (dua)
buah spidol SNOWMAN warna Gold
9. 2 (dua)
buah keramik warna putih
10. 1 (satu)
buah kaca bening.
Dengan
adanya kasus tersebut, Kapolres melalui Kasat Reskrim juga menghimbau kepada
masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Upal serta lebih teliti dalam
bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.
“Kepada
masyarakat kami himbau agar lebih berhati hati dalam bertransaksi serta
mengamati betul uang yang hendak diterima dan pastikan uang tersebut asli.
Serta bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran upal agar segera
melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Atas
perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau
pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar