Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Tangkap Buronan Kasus Curas
Polres Metro Polda Lampung - Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 419 / IX / 2021 / SPKT/ POLRES METRO / POLDA
LAMPUNG , Tanggal 29 September 2021, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro
berhasil tangkap DPO berinisial FS (39) warga Banjarsari Metro Utara,(7/3/23). FS
merupakan buronan atas kasus Perkara
tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal
365 KUHPidana. FS (39) menyusul kedua temannya yaitu EM dan DW yang sudah
terlebih dahulu ditangkap. FS adalah buronan Polres Metro Polda Lampung sejak
tahun 2021 silam.
Mengenai kronologis kejadian Pada hari Selasa Tanggal 28 September 2021 sekira jam 17.00 wib didepan Indomaret Jl. A. Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro. 2 (dua) orang pelaku mengaku sebagai anggota polri kemudian memepet korban dan menghentikan kendaraan korban lalu memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali dibagian perut lalu meminta kunci kontak dari 1 (satu) R2 merk Honda Beat warna Putih Biru milik korban kemudian korban diajak pergi dengan dibonceng kedua pelaku menggunakan motor pelaku dan motor korban ditinggal di lokasi tersebut, setelah sampai diwilayah Ganjar Asri Metro Barat korban diturunkan dipinggir jalan kemudian ditinggal pergi oleh kedua pelaku, selanjutnya ketika korban hendak kembali untuk mengambil R2 yang di tinggal didepan Indomaret Jl. A. Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, R2 milik korban sudah tidak ada ditempat.
“Benar bahwa Tim Tekab 308 Presisi
Polres Metro telah melakukan penangkapan buronan FS terkait Tindak Pidana
Pencurian Dengan Pemberatan. FS ditangkap saat berada di 15 B Barat Kel. Metro
Kec. Metro Pusat Kota Metro. dan saat ini tersangka FS berada di Polres Metro untuk
dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya” tutup AKBP
Heri.
Komentar
Posting Komentar