Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Metro Sebar Himbauan Larangan Petasan
Polres Metro
Polda Lampung, Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada
umumnya dan khususnya diwilayah Kota Metro, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo
Nugroho S.IK, M.IK melalui
bhabinkamtibmas Polsek jajaran melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan
membunyikan petasan.
“Petasan
dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan, kami akan memberikan tindakan
tegas apabila kita temukan adanya pelanggaran,” tandas Kapolres Metro. Rabu
(05/04/2023).
Pemasangan
spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di depan Pasar serta, Jalan Raya
wilayah Kota Metro serta di tiap tiap Balai Desa diwilayah hukum Polsek
setempat.
“Langkah ini
dilakukan untuk mencegah tidak adanya musibah dan hal-hal yang tidak di
inginkan selama bulan ramadhan, sehingga warga masyarakat bisa melaksankan
kegiatan di bulan ramadhan dengan aman dan nyaman, Selain bertentangan dengan
hukum hal tersebut, juga bertentangan dengan norma sosial dan agama, lebih
banyak mudhorot nya dari pada manfaat. ” lanjut Kapolres.
lebih lanjut
kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan membuat
menyulut petasan dan juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan
informasi pada pihak berwajib apabila mengetahui adanya penyimpanan petasan.
Nantinya
akan dilihat juga dampak yang diakibatkan. Karena petasan cukup mengganggu
masyarakat. Terutama umat muslim yang menjalankan ibadah Ramadan. “Kalau
dampaknya besar, pasti kita tindak tegas,” tandasnya.
Tindakan
tegas itu untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas). Sehingga masyarakat bisa
menjalankan ibadah dengan khusyuk. “Mari kita bersama menjaga kamtibmas agar
pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dapat berjalan dengan aman dan nyaman,”
Tutupnya.
Komentar
Posting Komentar