Sebulan Kabur, Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pasutri Atas Perkara Penipuan
Polres Metro Polda Lampung, Team
Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana
Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan
oleh pasangan suami istri.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho
S.IK, M.IK menyebutkan pasutri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Dusun
II Rt. 001 Rw. 002 Kel/Desa Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung
Tengah.
Keduanya di tangkap pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023
sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/
2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.
Selanjutnya saat di temui di ruangannya, Kasat Reskrim
Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menyampaikan modus yang di
gunakan oleh pasutri tersebut adalah dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui
WhatsApp dengan perjanjian barang
pesanan selesai di packing dan dikirim, terlapor akan mengirim via transfer
uang pemesanan tersebut.
Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa
barang pesanan berupa kurma 8 (delapan) kg, coklat 52 (lima puluh dua) kg dan madu
1 (satu) kg dengan total keseluruhan Rp.8.399.332 (delapan juta tiga ratus sembilan
puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) sudah di packing dan
telah di kirimkan ke alamat terlapor, kemudian terlapor mengirimkan bukti
transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak
masuk sampai dengan sekarang, merasa curiga karena notifikasi di mobile banking
tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah di tipu oleh kedua
terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Metro.
Menanggapi laporan tersebut Sat reskrim Polres Metro Polda
Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal Hari Senin tanggal
08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua
Tersangka ada didalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab.
Lampung Tengah, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi
Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro,
benar kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan Giro tersebut
dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan.
Saat ini keduanya
telah berada di Polres Metro guna
penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya
di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar