Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Polres Metro
Polda Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil
mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku berhasil diamankan berikut
barang buktinya pada hari Kamis, 04 Mei 2023.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat
Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K S.I.K. membenarkan bahwa Tim
Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda
motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 april 2023.
Pelaku yang
diamankan yaitu MI (20) warga Jl Jend Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat. Pelaku
melakukan penggelapan sepeda motor milik AR.
"Pelaku
yang saat itu meminjam sepeda motor milik AR dengan alasan untuk dipakai kunjungan hari raya idul fitri,
namun sampai tanggal 28 April 2023 sepeda motor milik korban AR belum juga dikembalikan,
kemudian korban AR menghubungi pelaku MI melalui via telfon untuk menanyakan
keberadaan sepeda motor tersebut dan pelaku menjawab bahwa sepeda motor milik
korban sudah digadaikan.," jelas Kasat Reskrim.
pengungkapan
bermula dari laporan korban ke Polres Metro kemudian dilakukan serangkaian
Penyelidikan hingga Penyidikan perkara. kemudian pada Hari Kamis tanggal 04 Mei
2023 sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi keberadaan pelaku berada di
rumah kediamannya selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308
Presisi Polres Metro mendatangi rumah kediaman pelaku dan benar pelaku berada
didalam rumah, kemudian langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke
Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti
yang diamankan di antaranya 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat Warna Silver No
Pol BE 3643 FN Noka. MH1JM9118LK255664 Nosin JM91E1254102 dan 1 (satu) Lembar
STNK R2 merk Honda Beat Warna Silver No Pol BE 3643 FN Noka. MH1JM9118LK255664
Nosin JM91E1254102.
Komentar
Posting Komentar