Tekab 308 Presisi Polres Metro Gelandang Pemuda Usai Curi Ponsel Di Dashboard Motor



Polres Metro Polda Lampung – Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 362 KUHPidana.


Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menjelaskan kasus itu terungkap  setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.


Selanjutnya Kasat Reskrim menerangkan kronologi pencurian tersebut pada  terjadi pada hari Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib  di Jl Domba  Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro.


Adapun modus pelaku AM (26th) warga Lampung Utara adalah dengan cara mengambil 1(satu) unit Handphone milik korban yang ditaruh di dasboard  motor bagian depan saat korban mengendarai motor, korban dipepet oleh pelaku, langsung mengambil HP milik korban, pelaku kabur dengan mengendarai motor kearah Hadimulyo Barat.


"Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Metro," terangnya.


Selanjutnya dari serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 18.00 wib, didapat info tersangka ada disekitar Ganjar Agung Metro Barat, atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan benar Tersangka ada di depan Kantor Puskesmas Ganjar Agung, langsung dilakukan penangkapan, berhasil mengamankan HP milik korban dan R2 yang digunakan dalam pencurian.


Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu