Hasil Pengembangan, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan Pelaku Curat Yang Masih Di Bawah Umur
Polres Metro Polda Lampung, Akibat lalai
mengambil kunci motor yang terparkir di Cafe SDM Jl. Selagai Kel. Iringmulyo
Kec. Metro Timur Kota Metro, SUWITO, 52 tahun, Wiraswasta,
Alamat Jl. Kunang RT.19 RW.04 Kel. Metro
Kec. Metro Pusat Kota Metro, harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur
seseorang. Senin 5 Juni 2023.
“Setelah mengalami kejadian tersebut
korban segera melapor ke polisi, tim Satreskrim Polres Metro Polda Lampung
bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan mendalam di TKP”, Ucap Kasat
reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.
Selanjutnya Kasat Reskrim terungkapnya pelaku
Curat tersebut berawal pada hari Selasa 13 Juni 2023 saat Sat Reskrim berhasil menangkap seorang
remaja berinisial GR (18 Th) yang yang terbukti melakukan Curat R2, dan saat di
introgasi GR
Mengaku telah lima kali melakukan aksi
pencurian R2 di wilayah Metro yang salah satu TKP nya merupakan di halaman
parkir Cafe SDM Jl. Selagai Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Berawal dari pengakuan tersangka GR
tersebut, didapati informasi bahwa tersangka GR saat melakukan aksinya di halaman
parkir Cafe SDM itu tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang
diketahui berinisial AS (15 Th) warga Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab.
Lampung Timur.
Lebih lanjut pada hari Rabu 13 Juni
2023, dari hasil pengakuan tersangka GR, dia memberikan informasi bahwa anak
pelaku AS berada di rumah pamannya yang beralamatkan di Lebak Danau Kec. Jabung
Kab. Lampung Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, Team
Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang di sebutkan
tersangka GR dan benar ketika Team sampai di lokasi yang di sebutkan, terdapat
anak pelaku yang berada di Kediaman pamannya, Team segera melakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pula Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit R2 Merk
Honda Beat tanpa plat No.Pol. tahun 2021, warna Biru Putih No.Rangka :
MH1JM8110MK360470, No.Mesin : JM81E1362276 yang juga ada di lokasi penangkapan
tersebut.
Atas perbuatannya, anak pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Saat ini anak pelaku dan Barang Bukti
dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut” Tutup Kasat
Reskrim.
Komentar
Posting Komentar