Kedapatan Membawa Tembakau Sintetis, Seorang Remaja Di Gelandang Ke Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung, Sat Res
Narkoba Polres Metro mengamankan seorang remaja berinisial MAA (23Th) warga
Lampung Timur yang diduga sebagai pemakai narkotika golongan I berupa Tembakau
sintetis di Jl.Wolter Monginsidi Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro,
Selasa Malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri
Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos,
mengungkapkan “Tersangka ditangkap di pinggir jalan. Dari tangannya, diamankan
barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla /sintetis dengan berat kotor ± 0,46 gram”.
Kasat menjelaskan, kronologis
penangkapan tersangka berawal Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023
sekira pukul 22.00 wib anggota sat res narkoba polres metro melaksanakan patroli
hunting di seputar wilayah Kota Metro.
"Saat melakukan hunting di Jl.Wolter
Monginsidi Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro, terlihat seorang remaja
yang diketahui berinisial MAA (23Th) memiliki gelagat yang mencurigakan,
mengetahui hal tersebut anggota Sat Res Narkoba segera mendekati remaja
tersebut dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan sekitar
tempat tersangka ditemukan plastik klip bening berisi daun kering diduga
tembakau sinte," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan
paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan
paling banyak Rp8 miliar.
Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari
pemuda itu dan langsung digelandang ke kantor polisi. "Tersangka MAA dan
barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro. guna dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut," tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar