Mengaku telah 5 Kali Lakukan Pencurian R2, Seorang Remaja Di Gelandang Ke Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung- Tekab 308
Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan
(curat) berinisial GR 18 (Th) warga Desa Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung
Timur, yang melakukan aksinya Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 12.00
Wib di Kosan Lumintu Jaya 5 Jl. Rambutan Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota
Metro.
Pelaku curat ini ditangkap pada hari
Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 21.00 wib di SPBU Gunung Sugih Besar
Sekampung Udik Lampung Timur.
Kapolres Metro Polda Lampung melalui
Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menyampaikan kronologi
penangkapan berawal dari laporan Polisi nomor : LP/B/158/VI/2023/SPKT/Polres
Metro/Polda Lampung yang dilaporkan oleh
korban atas nama FIMA DESTI ANGGRAINI pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023
sekira pukul 14.45 Wib ke Polres Metro.
“Berbekal laporan tersebut Sat Reskrim
Polres Metro melakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023
sekira jam 21.00 wib, didapat informasi Tersangka ada disekitar Wilayah Gunung
Sugih Besar Sekampung Udik Lampung Timur, mendapat informasi tersebutTeam Tekab
308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan benar Tersangka ada di SPBU
Gunung Sugih Besar Sekampung Udik Lampung Timur”, Ucap Kasat.
Selanjutnya ketika Tim Tekab 308 Presisi
Polres Metro melihat tersangka di lokasi SPBU tersebut, tanpa ragu Tim langsung
melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka berikut Barang Bukti
berupa 1 (satu) unit R2 tanpa plat No.Pol, dari pengakuan tersangka bahwa R2
tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro.
“Saat ini tersangka dan Barang Bukti
dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan masih
mendalami TKP lain, karena ketika di lakukan introgasi, tersangka mengaku telah
melakukan pencurian R2 sebanyak 5 (lima) TKP di Wilayah Hukum Polres Metro”.
Tutup Kasat reskrim.
Komentar
Posting Komentar