Polda Lampung Berikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung, Bidang Hukum
(Bidkum) Polda Lampung mensosialisasikan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009
tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian di Polres Metro dan
bertempat di Aula Sanika Satyawadha, Rabu, 14 Juni 2023.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Katim
2 AKBP I Made Kartika S.H, M.H berikut
anggota tim dari Bidkum Polda Lampung, Waka Polres Metro Kompol Maryadi S.H,
M.H, Kasikum Polres Metro, para Kasatfung Polres Metro, Kapolsek Jajaran, dan
personel Polres Metro
Menurut AKBP I Made Kartika S.H, M.H Kegiatan
sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda
Lampung ke Polres jajaran khususnya di Polres Metro guna menyampaikan informasi
seputaran perkembangan hukum nasional
Sementara
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan Kepolisian adalah pedoman
bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan
kekuatan dalam tindakan Kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang
dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang
berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Waka
polres Metro menyampaikan “Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri”, Ucapnya.
Semua
peran itu, jelasnya, dalam pelaksanaan penggunaan kekuatan kepolisian harus
dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, dan wajih
selaras dengan kewajiban hukum dengan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
Polri
dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi
atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan
kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Pelaksanaan
penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang
tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan
tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Imbuh Wakapolres
Komentar
Posting Komentar