Polda Lampung Berikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Metro




Polres Metro Polda Lampung, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung  mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian di Polres Metro dan bertempat di Aula Sanika Satyawadha, Rabu, 14 Juni 2023.

 

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Katim 2  AKBP I Made Kartika S.H, M.H berikut anggota tim dari Bidkum Polda Lampung, Waka Polres Metro Kompol Maryadi S.H, M.H, Kasikum Polres Metro, para Kasatfung Polres Metro, Kapolsek Jajaran, dan personel Polres Metro

 

Menurut AKBP I Made Kartika S.H, M.H  Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres jajaran khususnya di Polres Metro guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional

 

“Ini untuk memberikan pemahaman dan pedoman agar personel Polres Metro lebih mengerti dan memahami isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009," Ujarnya.

 

Sementara Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan Kepolisian adalah pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Waka polres Metro menyampaikan “Polri sebagai alat negara  berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”, Ucapnya.

 

Semua peran itu, jelasnya, dalam pelaksanaan penggunaan kekuatan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, dan wajih selaras dengan kewajiban hukum dengan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

 

Pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Imbuh Wakapolres

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran