Polres Metro Kembali Tangkap Dua Orang Penyalahguna Narkotika



Polres metro Polda Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap 2 (dua) pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dan Ganja  masing-masing berinisial AK (21) warga Kel. Rejomulyo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro dan MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo Rt.28 Rw 08 Rukti Sedyo, Raman Utara, Lampung Timur.

 

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan terkait penangkapan kedua orang tersebut, Penangkapan yang pertama yaitu terhadap AR pada hari Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib. awal mulanya pihaknya menerima informasi adanya seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika dikosan yang beralamatkan di Jl Tenggiri Kel.Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro. Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut, benar saja ketika sampai di lokasi Tim Opsnal bertemu dengan tersangka AK didalam kosan tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,25 gram.

 

 

Setelah berhasil mengamankan AK, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro kembali mendapat informasi bahwa kembali ada seorang pria yang diduga membawa narkotika di Jl.A.H. Nasution Kel.Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro. dengan sigap

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menuju ke lokasi. Sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AR dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 6,77 gram

 

 

 

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K saat dikonfirmasi ” Benar Kami telah mengamankan 2(Dua) Orang laki-laki penyalahhuna Narkotika yaitu AK (21) warga Kel. Rejomulyo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro kedapatan memiliki 1 (satu) buah lipatan kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,25 gram dan MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo Rt.28 Rw 08 Rukti Sedyo, Raman Utara, Lampung Timur saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 6,77 gram,” Pungkas Kapolres.

 

 

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu