Sat Reskrim Metro Ungkap TPPO Kasus Prostitusi Online Via Whatsapp
Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 dan Unit PPA Sat Reskrim
Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau
prostitusi online melalui aplikasi Whatsaap pada hari Senin tanggal 12 Juni
2023 sekira pukul 17.30 Wib di salah satu Kosan Jl. Budi Utomo Kel Margorejo
Kec Metro Selatan Kota Metro.
Tiga orang tersangka diamankan oleh Team Sat Reskrim Polres
Metro, satu diantara nya adalah pasangan suami istri dengan inisial KS/ istri
dari AW (perempuan, 47th, alamat kel. Sumbersari Bantul Kec. Metro
Selatan Kota Metro), bersama AW suami dari KS (laki-laki, 32th alamat Kec. Metro
Kibang Kab. Lamtim), dan temannya dengan inisial ST (perempuan, 42th alamat
Kel. Negeri Galih Rejo Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara).
Diketahui juga, terdapat dua orang sebagai korban prostitusi
online ini yaitu berinisial HL (17th, alamat Kab. Lampung Tengah)
dan RAP (29th, alamat Kota Metro).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK
melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan, S.TK., M.Ik
mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Team mandapatkan informasi terjadinya
prostitusi online.
“Pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 17.30 wib
didapat informasi terjadinya TPPO berupa adanya yang menyediakan jasa perempuan
untuk melayani hubungan layaknya pasangan suami istri di rumah kos kosan di wilayah Metro Selatan Kota Metro. Setelah mendapatkan
informasi, Team Tekab 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro langsung
bergerak melakukan penyelidikan, kemudian kami mendapatkan nomor HP tersangka
karena menurut informasi bahwa tersangka hanya menyediakan jasa Perempuan
kepada orang yang dikenal, lalu team
menggunakan HP milik saksi dengan pesan WA kepada tersangka menanyakan
apakah ada stock Perempuan yang siap untuk di Booking” ucap Kasat Reskrim
“melalui pesan Wa, team meminta tersangka membawa 2 (dua)
orang perempuan, karena untuk dipilih pada saat di lokasi. Sekitar pukul 18.30
wib, team sampai di rumah Kos kosan yang terletak di Jl. Budi Utomo Kel.
Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro, tidak menunggu lama datang Tersangka
membawa dua korban tersebut. Kemudian tersangka masuk kedalam kamar beserta
kedua orang perempuan (korban), pada saat didalam kamar anggota team memberikan
uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Tersangka untuk biaya
booking kedua perempuan tersebut, tidak lama kemudian datang rekan-rekan Team
dari Unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan Penangkapan
selanjutnya Tersangka dan kedua perempuan
(korban) dibawa ke Polres Metro guna Penyidikan lebih lanjut,” jelas
Kasat Reskrim
Dari kejadian tersebut Team juga mengamankan barangbukti
yaitu
Uang tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit
HP Oppo A57 warna biru, 1 (satu) Unit HP Vivo warna gradasi hitam biru, 1
(satu) Unit HP Samsung Galaxi A72 warna hitam dan 1 (satu) Unit Mobil Merk
Daihatsu Sigra warna putih No.Pol BE 1708 CB.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1)
UURI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas
UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Komentar
Posting Komentar