4 Jam Kabur, Pelaku Curanmor Di Amankan Polisi
Polres Metro
Polda Lampung, Diduga melakukan tindak pencurian sepeda motor, Unit Reskrim
Polsek Metro Timur terpaksa mengamankan anak di bawah umur.
Diketahui
pelaku Curat ini masih di bawah umur dan berinisial HMA (15 Th).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP
Sidin Ismaukari Marbun mengatakan, penangkapan terhadap terduga anak pelaku
dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Metro Timur dan dibantu masyarakat seputaran Kel.Tejoagung, Jumat tgl 21 Juli
2023 sekira pukul 23.00 wib.
Kapolsek
Metro Timur menjelaskan kronologi awal kejadian Curat yang dilakukan oleh
pelaku yang masih di bawah umur ini bermula pada Hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekira
pukul 18.30 wib, korban an. Wayan Sukasana (59 Th) tiba di rumah di JI. Pala 9 No 17F RT/RW 41/18
Kel. Iring Mulyo Metro Timur Kota Metro dan langsung memarkirkan sepeda motor
korban dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan.
Kemudian
korban langsung masuk ke dalam rumah. Sekira pukul 19.30 WIB pada saat korban
keluar dari rumah hendak pergi korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di
pakirkan di depan rumah sudah hilang. Mengetahui kendraan nya hilang korban
langsung melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Metro Timur.
Berdasarkan
Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur yang
di bantu oleh warga sekitar lokasi segera melakukan tindakan penyelidikan dan
penyisiran, Alhasil sekitar pukul 23.00 wib terduga anak pelaku beserta barang
bukti sepeda motor korban tertangkap di seputaran Kelurahan Tejoagung.
Selanjutnya
anak pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Timur dan dilakukan
gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut, dan pada tanggal 22 Juli 2023 telah
ditetapkan sebagai anak pelaku.
Komentar
Posting Komentar