Akui Lakukan Curat Di 2 Lokasi, Seorang Pemuda Di Gelandang Ke Kantor Polisi



Polres Metro Polda Lampung, Reskrim Polsek Metro Pusat  ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.. yang berinisial AA (22Th).

 

Pelaku diketahui melakukan aksinya pada hari jumat tanggal 21 Juli 2023, diketahui sekira pukul 06.00 wib di sebuah kontrakan milik pelapor An. Agung  yang berada Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho s.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Akhmad Pancarudin, SH., MM menjelaskan kronologi awal kejadian yaitu “pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membuka jendela lalu naik dan masuk ke dalam kontrakan melalui jendela, setelah itu masuk dan berhasil mengambil uang tunai Rp. 8.000.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gitar merk cort, 1 (satu) unit Iphone merk Apel warna Purple dengan Imei : 356551105019576, berikut 1 (satu) buah Carger Iphone warna putih yang masih menempel dicolokan, kemudian pelaku juga berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor warna Merah Hitam Nopol : BE 6324 QR Noka : MH1JM8115MK692582 Nosin : JM81E1694397 STNK an. DIAN SISWATI berikut kunci kontak yang sebelumnya di taruh di bawah Kasur.”

 

Pencurian dengan pemberatan tersebut pertama kali diketahui teman pelapor  yang akan meminjam sepeda motor milik pelapor, kemudian memberitahu pelapor bahwa sepeda motornya tidak ada, setelah itu pelapor melihat ditempat sepeda motor sudah tidak ada, kemudian pelapor mencari Iphone ternyata tidak ada juga karena telah diambil oleh pelaku akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp.26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / VII / 2023 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/ POLRES METRO / POLDA LAMPUNG , tanggal 27 Juli 2023 yang telah di buat oleh pelapor, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 di dapatkan informasi bahwa pelaku AA (22Th) sedang berada di kontrakan di kelurahan Hadimulyo Barat kecamatan Metro pusat kota metro.

 

Atas perintah bapak Kapolsek Metro Pusat, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal dan unit Intel Polsek Metro Pusat bergerak cepat menuju ke lokasi dan benar di dapatkan pelaku sedang di dalam kontrakan kemudian langsung di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari Barang bukti dan berhasil ditemukan barang Bukti di beberapa tempat yaitu di seputar kota metro dan di daerah punggur kab. Lampung Tengah.

 

Dari hasil Introgasi tersebut ternyata pelaku AA juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan   1 (satu) unit HP OPPO A77S warna Hitam serta 1 (satu) Unit Laptop acer 4738 warna hitam di lokasi lainnya yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 01.00 wib di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dengan korban An. Veri  dan sudah di laporkan oleh korban pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 Pukul 10.32 wib ke Polsek Metro Pusat dengan nomor LP/ B/ 25 / VII / 2023 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Juli 2023.

 

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek Metro Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek Metro Pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu