Dalam Waktu Singkat, Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan Pelaku Curat



Polres Metro Polda Lampung - Tekab 308 Presisi Polres Metro meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Kel. Purwosari Kec. Metro Utara Kota Metro


Tersangka diketahui berinisial F (22 tahun) yang beralamatkan di Dusun II RT.06 RW.03 Desa Pujo Dadi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.


Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menerangkan kronologis kejadian terjadi pada pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 01.30 Wib terjadi dugaan tindak pidana Curat di kediaman pelapor an. Feri Sandriya  yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Kel. Purwosari Kec. Metro Utara Kota Metro, diduga pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel / merusak jendela rumah korban yang kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna hitam tahun 2021 No.Pol: BE 3699 FR, dengan No.Rangka: MH1JM9115MK933000, No.Mesin: JM91E1932607, an. SUKAMTO milik korban.


Pagi harinya saat korban mengetahui bahwa kendaraan sudah tidak ada,korban bersama pihak keluarga berusaha mencarinya,tetapi tidak membuahkan hasil.


Akhirnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.


Menanggapi laporan Polisi tersebut Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan hingga pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira jam 00.10 wib, didapat informasi Tersangka ada disekitar Wilayah Karang Rejo Kec. Metro Utara.


Atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang di sebutkan oleh informan  dan benar Tersangka ada di Taman Semilir Karang Rejo Metro Utara.


Dengan sigap tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit R2 tanpa plat No.Pol.


Dari pengakuan tersangka bahwa R2 tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan masih mendalami TKP lain, terkait keterangan tersangka yg telah melakukan pencurian R2 sebanyak 2 (dua) TKP di Wilayah Hukum Polres Metro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja