Perantara Dan Pengguna Sabu Di Tangkap Di Lokasi Yang Berbeda



Polres Metro Polda Lampung- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.

 

Pertama, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (43Th) warga Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika diduga sabu. Senin 24 Juli 2023.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba  IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan kronologi penangkapan DS berawal dari diamankannya seorang laki laki berinisial IT karena menyimpan/memiliki narkotika jenis sabu.

 

Berdasarkan keterangan IT, barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli seharga Rp.400.000 kepada seorang laki laki berinisial RR melalui perantara seorang laki laki berinisial DS.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap keterangan IT dan RR, di ketahui bahwa proses jual beli narkoba jenis sabu di antara mereka berdua di perantarai oleh DS.

 

Sehingga pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap DS di Bengkel Buana Motor yang beralamatkan di Jl.Patimura Kel.Karangrejo Kec.Metro Utara Kota Metro.

 

Selanjutnya untuk penangkapan yang  kedua adalah seorang laki-laki berinisial DI (42Th) warga Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro dengan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 21:00 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kutilang No.67 RT 010 RW 005 Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

 

Mendapati informasi tersebut , tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro segera menuju lokasi yang di sebutkan, dan sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan terlapor DI dan saat dilakukan penggeledahan pada badan/pakaian dan rumah terlapor DI di ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai) dan  seperangkat alat hisab sabu (bong).

 

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

 

Kasat mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Metro, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Metro dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.

 

Menurut dia, sekecil apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. “Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasmya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja