Perantara Dan Pengguna Sabu Di Tangkap Di Lokasi Yang Berbeda
Polres Metro Polda
Lampung- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung meringkus dua pelaku
tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pertama, kami mengamankan
seorang laki-laki berinisial DS (43Th) warga Desa Raman Aji Kecamatan Raman
Utara Kabupaten Lampung Timur karena diduga menjadi perantara jual beli
narkotika diduga sabu. Senin 24 Juli 2023.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan
kronologi penangkapan DS berawal dari diamankannya seorang laki laki berinisial
IT karena menyimpan/memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan
IT, barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli
seharga Rp.400.000 kepada seorang laki laki berinisial RR melalui perantara
seorang laki laki berinisial DS.
Berdasarkan hasil
penyelidikan terhadap keterangan IT dan RR, di ketahui bahwa proses jual beli
narkoba jenis sabu di antara mereka berdua di perantarai oleh DS.
Sehingga pada hari
Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib dilakukan pengembangan dan
berhasil dilakukan penangkapan terhadap DS di Bengkel Buana Motor yang
beralamatkan di Jl.Patimura Kel.Karangrejo Kec.Metro Utara Kota Metro.
Selanjutnya untuk
penangkapan yang kedua adalah seorang
laki-laki berinisial DI (42Th) warga Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro
dengan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul
21:00 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah
yang beralamatkan di Jl. Kutilang No.67 RT 010 RW 005 Kel. Iringmulyo Kec.
Metro Timur Kota Metro.
Mendapati informasi
tersebut , tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro segera menuju lokasi yang di
sebutkan, dan sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan terlapor DI dan saat
dilakukan penggeledahan pada badan/pakaian dan rumah terlapor DI di ditemukan
barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya
terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai)
dan seperangkat alat hisab sabu (bong).
Saat ini kedua pelaku berikut
barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut
dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kasat mengingatkan
seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Metro, sudah
waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari perangi dan berantas
narkoba di Kota Metro dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang
pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.
Menurut dia, sekecil
apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. “Apabila
tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”
pungkasmya.
Komentar
Posting Komentar