Rutin Gunakan Sabu, Seorang Laki-Laki Di Gelandang Ke Kantor Polisi



Polres Metro Polda Lampung – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dikota Metro, Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang laki laki berinisial IT (31Th) atas kasus penyalahgunaan narkoba., Jum'at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib.

 

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K  melalui Kasat Narkoba  IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan, tersangka berinisial IT (31Th) di ringkus tim Opsnal sat Res Narkoba Polres Metro karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah  di Jl. Selagai Gang Parto Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

 

Kasat mengungkapkan kronologi awal penangkapan di karenakan adanya informasi dari masyarakat, menanggapi informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan.

 

Dan pada  hari Jum'at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menuju ke sebuah rumah yang berada di Jl. Selagai Gang Parto Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

 

Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan tersangka IT dan segera melakukan tindakan kepolisian guna menangkap dan mengamankan tersangka,selanjutnya  Sewaktu petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah / tempat tertutup lainnya yang ditempati oleh tersangka, ditemukan di ruang tamu 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) lembar plastik klip bening berukuran yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai), serta seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang ditemukan di kamar tersangka.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 (satu) lembar plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,24 gram, 4 (empat) lembar plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai) dengan berat kotor ± 0,65 gram, Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan 6 (enam) buah korek api gas di bawa ke Polres Metro guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu