Rutin Gunakan Sabu, Seorang Laki-Laki Di Gelandang Ke Kantor Polisi
Polres Metro
Polda Lampung – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dikota Metro,
Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang laki laki berinisial
IT (31Th) atas kasus penyalahgunaan narkoba., Jum'at tanggal 14 Juli 2023
sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan,
tersangka berinisial IT (31Th) di ringkus tim Opsnal sat Res Narkoba Polres
Metro karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah
rumah di Jl. Selagai Gang Parto Kel.
Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Kasat mengungkapkan
kronologi awal penangkapan di karenakan adanya informasi dari masyarakat,
menanggapi informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Jum'at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul
22.00 wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menuju ke sebuah rumah yang
berada di Jl. Selagai Gang Parto Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Sesampainya
di lokasi petugas bertemu dengan tersangka IT dan segera melakukan tindakan
kepolisian guna menangkap dan mengamankan tersangka,selanjutnya Sewaktu petugas melakukan penggeledahan
terhadap rumah / tempat tertutup lainnya yang ditempati oleh tersangka, ditemukan
di ruang tamu 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang
didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
dan 4 (empat) lembar plastik klip bening berukuran yang didalamnya berisikan
butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai), serta
seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang ditemukan di kamar
tersangka.
Saat ini tersangka
berikut barang bukti 1 (satu) lembar plastic klip berukuran kecil yang
didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat kotor ± 0,24 gram, 4 (empat) lembar plastic klip berukuran kecil yang
didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai)
dengan berat kotor ± 0,65 gram, Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu
(bong) dan 6 (enam) buah korek api gas di bawa ke Polres Metro guna dilakukan
proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar