Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Pengguna Sabu Berikut Bandarnya



Polres Metro Polda Lampung –  Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap dua orang laki-laki yang masing-masing adalah pengguna dan penjual/bandar narkoba jenis sabu.


Berawal dari seorang pemuda  berinisial AS (27Th) warga Dusun IX Rt 039 Rw 009 Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang tertangkap tangan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 00.05 wib saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro bersama temannya berinisial S (saksi) karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. 


Saat digeledah oleh petugas di badan, pakaian serta kendaraan miliknya petugas menemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan, kemudian dilakukan introgasi dan didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki bernama JS.


Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan dan pada Jam 15.00 Wib diketahui keberadaan pelaku di desa Purwokencono Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.


Berbekal penyelidikan tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju ke lokasi yg si sebutkan  dan berhasil menangkap pelaku bernama JS (43Th) warga Tegal Arum Rt 005 Rw 003 Desa Purwokencono Kec.Sekampung Udik Kab.Lampung Timur. , kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan  

- 23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri, dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnnya ditemukan barang bukti keseluruhan antara lain yaitu:


- 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu.

- 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil (sisa pakai).

- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam

- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo Reno 5

- 1 (satu) unit HP merk Nokia

- 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 7x10 

- 3 (tiga) pack plastik klip bening ukuran 6x10

- 8 (delapan) lembar plastik klip bening ukuran sedang kondisi kosong

- 2 (dua) buah sedotan warna hitam

- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)

- Uang tunai Rp.557.000 (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).


Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu