Miris, Dua Remaja Di Gelandang Ke Polres Metro Karena Jual Obat Terlarang
Polres Metro
Polda Lampung - Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar
dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung.
Hal itu
terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali
berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan
oleh dua remaja berinisial MSA (22Th) dan RS (19Th).
Saat
dikonfirmasi Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK.,
M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan “kronologi
awal penangkapan Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 04.30
wib di rumah yang beralamatkan di Jl.Pala Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota
Metro terhadap kedua remaja berinisial MSA (22Th) dan RS (19Th) karena diduga
memperjualbelikan Obat obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar.”
Pada saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa obat obatan tanpa merk (diduga
TRAMADOL) yang diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar.
“Betul, kami
kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang
yang dilakukan oleh kedua remaja berinisial MSA (22Th) dan RS (19Th) dengan
barang bukti 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat obatan (diduga
TRAMADOL),” ujar Kasat Narkoba.
“Kini
keduanya berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Metro Polda
Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas
perbuatannya,” tutupnya.
Komentar
Posting Komentar