Miris, Dua Remaja Di Gelandang Ke Polres Metro Karena Jual Obat Terlarang



Polres Metro Polda Lampung - Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung.

 

Hal itu terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan oleh dua remaja berinisial MSA (22Th) dan RS (19Th).

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK  melalui Kasat Narkoba  IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan “kronologi awal penangkapan Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 wib di rumah yang beralamatkan di Jl.Pala Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro terhadap kedua remaja berinisial MSA (22Th) dan RS (19Th) karena diduga memperjualbelikan Obat obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar.”

 

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa obat obatan tanpa merk (diduga TRAMADOL) yang diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar.

 

“Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh kedua remaja berinisial MSA (22Th) dan RS (19Th) dengan barang bukti 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat obatan (diduga TRAMADOL),” ujar Kasat Narkoba.

 

“Kini keduanya berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja