Polres Metro Amankan Pelaku Pembacokan Ibu Dan Anak Gara-Gara Cemburu
Polres Metro Polda Lampung - Satreskrim Polres
Metro berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap ibu dan anak yang terjadi
pada hari minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib dirumah korban Jl. Nusa
Indah Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
korban S (43) dan NGS (16) merupakan ibu dan
anak sedangkan pelaku pembacokan merupakan tetangganya sendiri yaitu H (46)
warga Jl. Nusa Indah 15 Polos Kel. Metro Kec. Metro
Pusat Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
S.I.K.,M.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Metro telah
mengamankan H pelaku pembacokan ibu dan anak, Kapolres juga menjelaskan motif H
melakukan penganiayaan dengan cara membacok ibu dan anak tersebut
“Ya, memang benar kami telah mengamankan pelaku
pembacokan ibu dan anak yang terjadi di Jl. Nusa Indah Kel. Metro Kec. Metro
Pusat Kota Metro, pelaku tersebut berinisial H (46) yang merupakan tetangga korban, motif pelaku H
melakukan pembacokan terhadap S dan NGS karena pelaku terbakar api cemburu
melihat anak korban NGS (16) bermesraan dengan seorang laki-laki diteras rumah korban”, ungkap Kapolres.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
S.I.K.,M.I.K juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut “ jadi awal mula
terjadinya peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira
pukul 19.30 Wib Pelaku H melihat anak korban NGS sedang berduaan dengan
laki-laki (pacar anak korban) didepan teras rumah anak korban sambil bermesraan dan berpegangan tangan,
Melihat anak korban NGS bermesraan dengan pacarnya pelaku H merasa cemburu dan
tidak senang, kemudian H masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah golok kemudian
keluar mendatangi anak korban NGS kemudian langsung membacok Leher bagian belakang
anak korban NGS sebanyak 2 (dua) Kali. Kemudian Ibu anak Korban S yang
mengetahui anaknya sedang dianiaya oleh H langsung keluar rumah dan mencoba
melerai, namun pada saat melerai S terkena sabetan golok pelaku H yang mengenai
pipi dibagian sebelah kanan dan kuping bagian belakang sebelah kanan, kemudian
mendengar teriakan korban warga berdatangan dan mengamankan pelaku H dan pelaku
H sempat diamuk oleh warga yang geram melihat perbuatannya,
kemudian mendapat informasi peristiwa tersebut
anggota polres metro datang kelokasi dan mengamankan pelaku menghindari aksi
main hakim sendiri dan hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya korban
dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan”, imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku dan barang bukti yaitu sebilah
golok sudah diamankan di Polres Metro untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat
dengan pasal Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal
351 KUHPidana.
Komentar
Posting Komentar