Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curat R2 Saat Akan Jual Hasil Curian
Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Ranmor berinisial RS (39 Th) warga Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, yang melakukan aksinya Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 18.30 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Pelaku curat R2 ini ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib di wilayah Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menyampaikan kronologi kejadian berawal hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 18.30 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, di duga pelaku mengambil (satu) unit R2 yang diparkirkan di depan rumah korban An. K dengan cara merusak kunci stang kemudian membawa pergi R2 tersebut.
Selanjutnya dari serangkaian penyelidikan hingga Penyidikan perkara pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib, didapat informasi dari saksi IMAM ada R2 mau dijual, dan ternyata diketahui R2 tersebut tidak memiliki surat surat yang resmi dan di duga hasil tindak pidana kriminal.
Mendapati hal tersebut petugas kemudian mengamankan R2 tersebut.
Selanjutnya dari keterangan saksi diketahui bahwa tersangka berada di sekitar wilayah Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pencarian dan ditemukan tersangka dan secara sigap petugas langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui bahwa R2 tersebut hasil dari tindak pidana kriminal.
"Saat ini tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" Tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar