Problem Solving Bhabinkamtibmas Polres Metro Selesaikan Masalah Warga Binaan
Polres Metro Polda Lampung- Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran personel yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan
Rejomulyo Kec. Metro Selatan Kota Metro Aipda Lilik Siswanto berhasil
menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja terhadap anak sekolah yang melakukan
pemukulan terhadap temannya yang tidak memberikan rokok dan dengan di dampingi guru
dari pihak sekolah dengan cara problem solving, Rabu (20/09/23).
Adapun dalam penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas Aipda
Lilik Siswanto bersama dengan Bhabinsa serta guru selaku perwakilan sekolah mengadakan
rembuk terhadap anak/ murid yang berselisih paham dengan temannya yang
melakukan pemukulan di karenakan tidak di berikan rokok, yang selanjutnya sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah antara guru dengan
kedua murid yang berselisih paham, pihak Pertama mengakui kesalahan atas
pemukulan kepada temannya dan berjanji tidak akan mengulangi baik kepada temannya
maupun kepada orang lain.
Dan Pihak Pertama bersedia atas kesadaran sendiri meminta konsekuensi atas perbuatannya yaitu melaksanakan Adzan dan Qomad serta mengikuti kegiatan Rohis di sekolah selama 3 Bulan sebagai motivasi mengendalikan diri.
Di
sela sela penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbaun
kamtibmas baik kepada pihak sekolah dan murid tentang pentingnya mengantisipasi
terkait maraknya aksi kenakalan remaja yang dapat merugikan si anak tersebut dan
keluarga nantinya serta mengajak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
maupun di sekolah.
Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Komentar
Posting Komentar