Ketahuan Jual Tramadol, 2 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) dicokok personel Satresnarkoba
Polres Metro di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi
Kecamatan
Metro Selatan, Kota Metro. Selasa 03/10/2023.
Kedua remaja
ini ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari
tersangka EGP, petugas mengamankan barang bukti obat-obatan jenisTramadol.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra
Abdurahman S.Sos.,M.H mengatakan, “penangkapan tersangka berawal dari laporan
masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro
Selatan.”
"Dari
informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama
mengamankan pelaku EGP di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi,
Selanjutnya saat di interogasi EGP mengaku bahwa dia di bantu oleh seorang
temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya”, Lanjut Kasat.
Berdasarkan
pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang di sebutkan oleh
tersangka EGP, saat sampai di lokasi yang di sebutkan petugas mengamankan tersangka
lainnya berinisial DAK.
Saat di interogasi oleh petugas, DAK benar
mengakui bahwa telah membantu tersangka EGP dalam menjual obat-obatan tersebut.
“Selanjutnya
kedua tersangka berikut barang bukti berupa - 5 (lima) butir obat obatan tanpa
merk (diduga TRAMADOL), 1 (satu) unit ponsel genggam merk OPPO F1s warna emas
dan uang senilai Rp. 250.00 hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut ke
Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup IPTU Hendra.
Komentar
Posting Komentar