Konferensi Pers Polres Metro Ungkap Kasus Curanmor
Polres Metro Polda
lampung – bertepat di Gedung Sat Reskrim Polres Metro, Polres Metro gelar
Konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus yang menonjol di wilayah
hukum Polres Metro selama 2 (Dua) pekan , Rabu (29/11/2023).
Kegiatan Konferensi
Pers di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, S.H., M.H. yang
dalam hal ini mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK
yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan lain.
Kasat Reskrim Polres
Metro juga dalam kegiatan ini di dampingi oleh Kasi Humas Polres Metro dan KBO
Sat Reskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres
Metro menyampaikan kepada media kegiatan Konferensi Pers meliputi keberhasilan
Sat Reskrim dan Polsek Jajaran dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor.
Selanjutnya Kasat
Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, S.H., M.H. menjelaskan Polres Metro dan
Polsek Jajaran berhasil mengungkap 3 LP (Laporan Polisi) dan mengamankan sebanyak
8 (Delapan) tersangka.
Lebih rinci Kasat
Reskrim menjelaskan 3 LP tersebut, yang pertama yaitu laporan Polisi dari
Polsek Metro Utara terkait Curat LP/B/14/XI/2023/Sek Utara/Polres Metro/Polda
Lampung, tgl. 22 Nov 2023 Waktu Kejadian / TKP Minggu Tanggal 19 Nopember
2023 di Jalan.Merpati ,Rt.22,Rw.04, Kel.Purwosari,
Kec.Metro Utara Kota Metro, dalam perkara ini Sat Reskrim berhasil mengamankan
pelaku sebanyak 6 (enam) orang. Keenam tersangka yaitu berinisial JP, M, A, RA,
N dan R berasal dari Lampung Utara. saat penangkapan pelaku M dan A melakukan
perlawanan sehingga Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan tindakan tegas
terukur.
Kedua yaitu merupakan
Laporan Polisi Polres Metro LP/B/324/XI/2023/Spkt/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal
24 November 2023, Waktu Kejadian / TKP : Pada hari Jumat Tanggal 24 November
2023, sekitar Pkl. 00.30 Wib, di rumah
atau tempat kos Jl. Tawes Gg. Betutu, Kel. Yosodadi, Kec Metro Timur, Kota
Metro. untuk perkara ini Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengamankan 1(satu)
pelaku yaitu I warga Ds.Tebing, Kec Melinting, Kab Lampung Tengah sementara ke 3 (tiga) teman pelaku saat ini
masih dalam pengejaran Polres Metro dan sudah di terbitkan DPO.
Kemudian LP yang
ketiga yaitu dari Polsek Metro Barat LP/B/25/X/2023/SPKT/Sek Barat/Res
Metro/Polda Lampung, Tanggal 23 Oktober 2023. Dengan TKP :
jalan gatot kaca rt.
022 / rw. 006 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro. Polsek Metro Barat
dalam perkara ini berhasil mengamankan pelaku JS yang merupakan warga Terbanggi
Besar, JS dalam melakukan aksinya tidak sendiri, JS beraksi dengan ketiga rekan
nya yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Metro.
Komentar
Posting Komentar