Kedapatan Bawa Sinte Dan Tramadol, 2 Remaja Di Amankan Polisi
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil tangkap dua orang
remaja berinisial GW (17th) warga Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat
Kota Metro dan GGR (20 Th) warga Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur, Kota
Metro karena terbukti membawa dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis dan
obat-obatan terlarang jenis tramadol, Sabtu 117/12/ 2023 lalu.
“Dari tangan
para tersangka di amankan barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip berukuran
kecil yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla
/ sintetis dengan berat kotor 1.04 gram dan 1 (satu) buah lintingan rokok yang
didalamnya yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau
gorilla / sintetis (sisa pakai) dengan berat kotor 0.08 gram dan 509 tablet
obat yang diduga tramadol merk “AM”.,” kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU
Hendra Abdurahman S.Sos, M.H saat di mintai keterangan di ruangannya.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba
mengatakan, Adapun kronologis penangkapan berawal saat tim opsnal Sat Res
Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya
berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga penyidikan
dan pada Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib di Jl.
Trenggiling Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro anggota Sat
Resnarkoba Polres Metro mengamankan 2 (dua) orang remaja tersebut”, Ucap Kasat.
Sewaktu
dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan ditemukan dari dalam
dashboard sepeda motor merk "MIO GT" 1 (satu) lembar plastik klip
berukuran kecil yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga jenis
tembakau gorilla / sintetis dan 39 (tiga puluh sembilan) butir obat yang diduga
jenis tramadol merk "AM" dari dalam tas selempang warna hitam merk
"PUSHOP" milik GGR.
Setelah
menemukan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya
berisikan daun-daun kering yang diduga jenis tembakau gorilla / sintetis dan 39
(tiga puluh sembilan) butir obat yang diduga jenis tramadol merk "AM"
anggota Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan pengembangan dengan melakukan
penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh GW yang berada di Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro
hasilnya ditemukan dari dalam tas selempang warna hijau merk "ANKXISOX"
milik GW 1 (satu) lintingan rokok yang didalamnya berisikan daun -daun kering
yang diduga jenis tembakau gorilla / sintetis dan 2 (butir) tablet yang diduga
obat tramadol merk "AM", selanjutnya petugas menggeledah rumah milik
GGS dan ditemukan ditemukan 470 butir obat yang diduga tramadol merk
"AM".
“Kedua
tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar