Ketahuan Saat Hendak Mencuri, Seorang Pria Diamankan Polisi
Polres Metro Polda
Lampung - Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria yang
diketahui hendak membobol warung milik warga di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi Kec.Metro Timur
Kota Metro, Rabu 20 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat reskrim IPTU Rosali,
S.H., M.H menjelaskan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial R
(42 Th) warga Desa Gedung Dalam Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur.
Kasat reskrim IPTU
Rosali, S.H., M.H menerangkan kronologis kejadian percobaan pencurian tersebut”
Dapat saya terangkan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 20
Desember 2023 Sekira pukul 03.00 Wib di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi Kec.Metro Timur
Kota Metro, saat itu pelaku hendak melakukan aksi tindak pidana pencurian
dengan cara mencongkel gembok warung milik salah satu warga, namun aksi pelaku
tersebut diketahui oleh pemilik warung sehingga pemilik warung berteriak, karena
panik lalu pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya namun naas pelaku
malah tertabrak mobil yang sedang melintas” terangnya.
“Pada saat bersamaan Tim
Tekab 308 Presisi Polres Metro yang sedang melaksanakan Patroli Hunting Rawan Subuh,
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana percobaan
melakukan pencurian, mendengar informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres
Metro langsung menuju kelokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku
berinsial R," Jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dan
juga barang bukti dibawa ke Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut, dan R
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak
pidana Percobaan Melakukan Pencurian.
Komentar
Posting Komentar