Perkosa Teman Wanitanya, Seorang Pemuda Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Team Tekab 308 bersama dengan Unit PPA Polres Metro berhasil
Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal
285 KUHP, Kamis 14/12/2023 lalu.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H mengungkapkan kejadian bermula “saat korban yang berinisial WRD (20) di
ajak oleh tersangka yang berinisial MKR (25) berkeliling Kota Metro menggunakan
sepeda motor.”
“Lalu kemudian
korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka. Sesampainya di kontrakan
tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban
lalu mengunci pintu kontrakan. Setelah
itu telapor langsung mengambil parang yang berada di kamarnya”, Lanjut
Kasat Reskrim.
Kemudian
tersangka mengesek-gesekkan parang ke tangan kri dan leher bagian kiri korban
dengan berkata “ PARANG INI UDAH PERNAH BUNUH ORANG , SAYA MATIIN KAMU “ . lalu
tersangka mengembalikan parang tersebut dan duduk di kursi sambil minum alkohol
yang dibeli pada saat jalan ke kontrakan.
Dalam
keadaan mabuk tersangka memaksa mencium korban tetapi ditolak korban. Kemudian
itu korban digendong paksa ke kamar dan terlapor langsung membuka baju dan
celana nya. Lalu tersangka memaksa membuka celana korban dan akhirnya celana
korban terlepas. Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami
istri , korban sempat menolak dan tidak bisa menahan tersangka. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut
korban meminta diantarkan pulang ke kosan. Kemudian tersangka mengantrakan
korban pulang dan korban menceritakan kejadian yang dialami nya kepada teman
korban.
Selanjutnya
korban bersama temannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi
laporan tersebut pada hari Rabu tanggal
14 Desember 2023 sekira Pukul 22.00 wib
korban atas arahan dari penyidik ppa dan tekab 308 untuk janjian mengajak bertemu dengan tersangka di Kosan yang beralamat di
Jl.Manunggal 2 Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro.
Kemudian korban
dengan didampingi penyidik ppa dan tekab
308 langsung ke tempat yang telah di janjikan. Setelah sampai di tempat yang
telah dijanjikan tersebut , tidak lama tersangka datang dan pelaku berhasil di tangkap. Kemudian Tersangka
diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk
mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini tersangka
berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih
lanjut”, Tutup IPTU Rosali.
Komentar
Posting Komentar