Perkosa Teman Wanitanya, Seorang Pemuda Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro


Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 bersama dengan Unit PPA Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 285 KUHP, Kamis 14/12/2023 lalu.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mengungkapkan kejadian bermula “saat korban yang berinisial WRD (20) di ajak oleh tersangka yang berinisial MKR (25) berkeliling Kota Metro menggunakan sepeda motor.”

 

“Lalu kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka. Sesampainya di kontrakan tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan. Setelah  itu telapor langsung mengambil parang yang berada di kamarnya”, Lanjut Kasat Reskrim.

 

Kemudian tersangka mengesek-gesekkan parang ke tangan kri dan leher bagian kiri korban dengan berkata “ PARANG INI UDAH PERNAH BUNUH ORANG , SAYA MATIIN KAMU “ . lalu tersangka mengembalikan parang tersebut dan duduk di kursi sambil minum alkohol yang dibeli pada saat jalan ke kontrakan.

 

Dalam keadaan mabuk tersangka memaksa mencium korban tetapi ditolak korban. Kemudian itu korban digendong paksa ke kamar dan terlapor langsung membuka baju dan celana nya. Lalu tersangka memaksa membuka celana korban dan akhirnya celana korban terlepas. Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri , korban sempat menolak dan tidak bisa menahan tersangka.  Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut korban meminta diantarkan pulang ke kosan. Kemudian tersangka mengantrakan korban pulang dan korban menceritakan kejadian yang dialami nya kepada teman korban.

 

Selanjutnya korban bersama temannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

 

Menanggapi laporan tersebut pada hari Rabu  tanggal 14  Desember 2023 sekira Pukul 22.00 wib korban atas arahan dari penyidik ppa dan tekab 308 untuk janjian  mengajak bertemu  dengan tersangka di Kosan yang beralamat di Jl.Manunggal 2 Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro.

 

Kemudian korban dengan didampingi  penyidik ppa dan tekab 308 langsung ke tempat yang telah di janjikan. Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut , tidak lama tersangka datang  dan pelaku berhasil di tangkap. Kemudian   Tersangka  diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

“Saat ini  tersangka  berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut”, Tutup IPTU Rosali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja