Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curat Uang 720 Juta Rupiah
Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Metro berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (curat) dengan kerugian uang sebesar Rp. 720.000.000 (Tujuh ratus
dua puluh juta rupiah).
Diketahui pelaku tersebut berinisial DK, 41th, Alamat Desa
Sukadana Kec. Kayu Agung Kab. OKI Sumsel dan pelaku inisial MA Als A, 40
Tahun, Tanjung Raja Kec. Indralaya Kab.
Ogan Ilir Sumatra Selatan (DPO).
Hal tersebut diungkapkan pada Konferensi Pers Polres Metro
yang dipimpin Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK dengan
didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H, Kasi Humas Polres Metro AKP
Suliyani, S.IP dan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro.
Kapolres Metro mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi
pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib setelah
melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang dipimpin oleh Kasat
Reskrim Polres Metro setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada
hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib berhasil melakukan
penangkapan satu orang pelaku yang berinisial DK yang ditangkap di wilayah OKI
Sumatera Selasa, ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) helai kemeja
lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam,”
ucap Kapolres Metro
Kapolres Metro juga mengatakan bahwa kerugian uang sebesar
Rp. 720.000.000 (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) itu merupakan kerugian uang
dari dua korban.
“korban yang pertama yaitu SS warga Lampung Timur, Pada hari
Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wib, korban melakukan
transaksi penarikan uang di Bank Lampung Kota Metro, sejumlah Rp. 120.000.000,-
kemudian uang tersebut dimasukkan dan disimpan didalam bawah jok mobil kemudi.
Setelah itu korban menemui rekan nya yang bernama TONO, yang berada di Kantor
UPTD Pengairan Way Sekampung Kota Metro. Sekira 3 menit kemudian korban
diberitahu bahwa kaca mobil korban dipecahkan oleh seseorang dan setelah dicek
ternyata benar dan uang yang ada didalam mobil sudah tidak ada,” terang
Kapolres
“korban yang kedua yaitu AR warga Metro, Pada hari Senin
tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wib, pelapor melakukan transaksi penarikan uang di
Bank Mandiri Kota Metro, sejumlah Rp. 600.000.000,- yang dimasukan kedalam
kantong plastik warna hitam, setelah itu korban pulang ke rumah dengan
mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner, hitam dan uang tersebut
diletakkan di kursi depan sebelah kiri, setelah didepan rumah korban turun dari
mobil untuk membuka pintu gerbang, namun tiba-tiba 2 (dua) orang laki-laki
dengan mengendarai sepedamotor berhenti dan salah satu laki-laki turun dari
sepedamotor membuka pintu depan bagian kiri mengambil uang tersebut, dan
kemudian langsung melarikan diri sehingga korban mengejar dan meneriaki
"rampok rampok," lanjut Kapolres Metro
Saat ini pelaku dan barangbukti sudah diamankan ke Makopolres
Metro, sementara itu Tekab 308 Sat Reksirm Polres Metro masih memburu pelaku MA
yang masih DPO.
Komentar
Posting Komentar