Kasat Reskrim Beberkan Tahapan Yang Sudah Dilakukan Terkait Perkara Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oknum ASN Metro

 


Polres Metro Polda Lampung – Polres Metro menanggapi berita terkait ketidak seriusan  kinerja Polres Metro dalam menangani Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro, Kamis (11/01/24).


Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro tersebut ditangani Oleh Unit Reskrim Polsek Metro Pusat. Saat ini Perkara tersebut bukan tidak ditangani dengan serius, berkas perkara tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan pihak Polsek Metro Pusat dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan Negeri Metro atau P-19, hingga nanti akhirnya dinyatakan berkas telah lengkap oleh kejaksaan Negeri Metro atau Berkas P-21.


Polsek Metro Pusat akan segera melengkapi kekurangan baik Formil maupun Materil yang diberikan oleh kejaksaan melalui surat P-19, terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro hingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri metro atau sudah P-21. 


Hal itu diutarakan, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, S.H., M.H saat dikonfirmasi.


Polsek Metro Pusat  kini telah melimpahkan berkas tahap pertama atas kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial di lingkup Pemerintah Kota Metro. 


“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, kami dalam proses melengkapi P-19 dari kejaksaan baik kelengkapan Formil maupun materil,  , perkara ini terus masih berjalan” ujar Iptu Rosali. 


Iptu Rosali menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu..


 “Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri. Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya


Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali berjanji segera mempercepat perkara ini dan akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro jika sudah dinyatakan P-21.

 

“Ya, saya sudah memberikan atensi berkas perkara ini untuk segera kita diselesaikan. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21 kita limpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu