Nekat Mencuri Handphone Tetangganya, Seorang Pemuda Di Amankan Polisi


Polres Metro Polda Lampung – DS (29) pemuda warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro, dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro terkait pencurian handphone dan uang tetangganya sendiri di  Jl. Imam Bonjol GG. Tanjung Kel. Hadimulyo Barat kec. Metro Pusat Kota Metro, tidak hanya sekali DS juga pernah melakukan pencurian di alamat yang sama, Kamis(18/01/2024).


Peristiwa kejadian pencurian yang pertama dilakukan DS terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 01.00 WIB. dimana pada saat itu pelapor  sedang tertidur dirumahnya, kemudian sekira 03.00 WIB saat istri pelapor  akan menyiapkan makan sahur dan membuka lemari hendak memindahkan uang yang disimpannya, namun uang yang disimpan istri pelapor  sudah tidak ada. Kemudian istri pelapor langsung memberitahu pelapor, mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan di dapati bahwa1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG Galaxy A04s warna green yang berada diatas kasur juga sudah tidak dan keadaan pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

 

Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Metro Pusat dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan diketahui pelaku pencurian dengan inisial DS  (29th) kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku DS berada di Jl. Gele Harun Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S,H,.M.H Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. lalu sekira pukul 15.40 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan DS, pada saat dilakukan penangkapan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan Curat HP sebanyak 2 (dua) kali kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.


Sampai ketika berita ini di terbitkan Kasat reskrim mengungkapkan “bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro berikut barang bukti 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung warna Green, 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo Type Y12S warna Glader Blue, dan 1 (satu) Unit handphone merk Samsung dengan warna Green”,Tutup Kasat Reskrim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu