Polres Metro Berikan Teguran Dan Himbauan Kepada Pengendara Yang Masih Gunakan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi
Polres Metro Polda Lampung, Untuk menghindari meningkatnya jumlah Pelanggaran
lalu lintas dan Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat
karena masih adanya pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis, Kamis 25/01/2024.
Personil
Polres Metro yang sedang melaksanakan giat Patroli dengan sasaran pelanggaran
prioritas di wilayah hukum Polres Metro segera menghampiri dan dan memberikan
teguran secara humanis kepada pengendara motor yang masih menggunakan knalpot yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis agar segera mengganti knalpotnya dengan
knalpot original standar pabrik.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK saat ditemui di ruangannya
menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis sangat meresahkan masyarakat, juga dapat dikenakan sanksi pidana atau
denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
“Dihimbau
bagi pengendara kendaraan roda dua yang kendaraannya masih menggunakan knalpot yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis agar segera menggantiannya dengan
knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat
lainnya.” lanjut Kapolres.
Kapolres
juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan
sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan
ajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan
adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat
untuk bersama sama menciptakan Kota Metro yang aman dan nyaman bersih dari Knalpot
yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tegas Kapolres Metro.
Komentar
Posting Komentar