Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu
Polres Metro Polda Lampung –Tim Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang masing-masing berinisial DK (28) dan BA (27) atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu. Jumat 26/01/2024.
DK (28) dan BA (27) merupakan warga Kecamatan Pekalongan Kab. Lampung Timur, keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro di wilayah kel. Purwosari Kec. Metro Utara Kota Metro pada hari kamis 25 Januarai 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu Dan Kasat Narkoba juga membenarkan penangkapan terhadap DK (28) dan BA (27).
”Benar kami telah mengamankan dua orang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan keduanya merupakan warga Kecamatan Pekalongan Kab. Lampung Timur”, ungkapnya.
IPTU Hendra Abdurahman S.Sos., M.H juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut “penangkapan keduanya dilakukan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21.30 Wib di Jl. Dr Sutomo Kel. Purwosari Kec. Metro Utara Kota Metro anggota Sat Resnarkoba telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui berinisial DK dan BA. sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan dari dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai oleh DK, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk "HORSE" yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristalk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.28 gram dan 1 (satu) lembar plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristalk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.16 gram. Saat di interogasi oleh petugas, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terhadap 2 pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan”, terang Iptu Hendra.
“terhadap para tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara” Tutup Kasat Narkoba.
Komentar
Posting Komentar