Polres Metro Tegur Masyarakat Yang Masih Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi
Polres Metro Polda Lampung, Untuk menghindari
meningkatnya jumlah Pelanggaran lalu lintas dan Dalam rangka menjaga keamanan
dan ketertiban dimasyarakat karena masih adanya pengguna knalpot yang tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis, Senin 29/01/2024.
Personil Polres Metro yang sedang
melaksanakan giat Patroli dengan sasaran pelanggaran prioritas di wilayah hukum
Polres Metro segera menghampiri dan dan memberikan teguran secara humanis
kepada pengendara motor yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis agar segera mengganti knalpotnya dengan knalpot original
standar pabrik.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
S.IK, M.IK saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangat meresahkan masyarakat, juga dapat
dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang
persyaratan teknis dan laik jalan.
“Dihimbau bagi pengendara kendaraan roda dua
yang kendaraannya masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis agar segera menggantiannya dengan knalpot original sehingga
tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.” lanjut Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada
seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong
kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan ajak untuk memeranginya,
penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangat
mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi
ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama
menciptakan Kota Metro yang aman dan nyaman bersih dari Knalpot yang tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis, tegas Kapolres Metro.
Komentar
Posting Komentar