Sat Lantas Polres Metro Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Lantas Polres Metro melakukan berbagai kegiatan sosialisasi
mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, kampanye di media sosial, atau
bahkan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan
knalpot brong, Jumat 19/01/2024.
Kegiatan ini
dilakukan Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro yang langsung keliling di seputar
wilayah Kota Metro dan menghampiri langsung masyarakat serta memberikan sosialiasi
pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Kami
menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan kenalpot brong, modifikasi
dan larangan balap liar kepada masyarakat yang kami jumpai saat pelaksanaan
kegiatan,” kata Kanit Kamsel Aiptu Siswanto mewakili Kasat Lantas.
Ia
mengatakan seharusnya sepeda kendaraan bermotor tidak boleh dimodifikasi menggunakan
knalpot brong.
Menurutnya,
pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot
tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing,
dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan
teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Ditempat terpisah
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK saat di temui di
ruangannya menghimbau generasi muda
untuk tidak memodifikasi kendaraan yang utamanya penggantian knalpot dari yang
standar menjadi brong dan balapan liar yang akan mengakibatkan korban jiwa baik
pengendara maupun orang lain.
Selain untuk
meminimalisir kecelakaan di jalan, penggunaan kenalpot yang tidak sesuai
standar itu juga mengganggu masyarakat.
“Kami
harapkan agar anak muda di jalan raya bisa mematuhi aturan aturan yang ada sehingga
tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan utamanya pemakaian
knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara yang lain,” pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar