Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pencuri Handphone Dan Penadahnya
Polres Metro
Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku
pencurian handphone beserta penadahnya, Senin 15/01/2023, kemarin.
Kedua
tersangka tersebut masing-masing berinisial DA (25) yang terbukti sebagai
pelaku pencurian yang merupakan warga Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro
Utara Kota Metro dan LR (22) yang diketahui sebagai penadah handphone curian
tersebut adalah warga Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan
keduanya merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro terhadap laporan yang di buat oleh pelapor
atas nama Gustiawan Robi Yanto.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian tersebut adalah pada
hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 13.00 wib anak pelapor yang bernama
RATU SYAFIKA pergi kewarung yang berada tidak jauh dari rumah pelapor dengan
membawa 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A17, tidak berapa lama lalu anak pelapor
pulang kerumah dan pada saat dirumah anak pelapor menyadari handphone miliknya
tidak ada.
Selanjutnya
anak pelapor kembali ke warung untuk mencari handphone tersebut namun menurut
keterangan pemilik warung tidak mengetahui dan tidak ada handphone tertinggal
di warung.
Selanjutnya,
mengetahui handphone anaknya hilang, pelapor selaku orang tua anak pelapor
segera mendatangi warung tempat hilangnya handphone anak pelapor dan bertanya
kepada pemilik warung apakah ada orang lain yang berbelanja di warung tersebut
bersamaan dengan anak pelapor.
Dari hasil
keterangan pemilik warung menyebutkan bahwa ada seorang pemuda yang bersamaan
belanja di warung tersebut berinisial DA (25), Dari info yang di dapat tersebut
pelapor mencoba menghubungi DA dan menanyakan apakah DA melihat atau menemukan
handphone anak pelapor, secara tegas DA menyangkal dan merasa tidak melihat atau
menemukan handphone yang dimaksud.
Menindaklanjuti
hasil kronologis keterangan kejadian yang di sampaikan oleh pelapor, tim Tekab
308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Dan pada hari Senin
tanggal 15 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melacak keberadaan
handphone dan didapatkan data handphone tersebut berada di wilayah Kelurahan
Nambah Rejo Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Dan atas
perintah Kasat Reskrim, Tim Tekab 308 segera bergerak menuju lokasi,
Sesampainya di lokasi keberadaan handphone tersebut petugas bertemu dengan LR, kemudian petugas segera
mencocokan nomor IMEI handphone milik pelapor dengan handphone yang di dikuasai/dimiliki
oleh LR.
Setelah
dicocokan, ternyata nomor IMEI handphone tersebut cocok dengan handphone milik
pelapor yang telah hilang, Selanjutnya petugas segera mengamankan LR dan
menginterogasi darimana LR mendapatkan
handphone tersebut.
Menurut
pengakuan LR, dia ,mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial
DA, dari hasil pengakuan itu petugas
bersama LR segera menuju ke lokasi tempat tinggal DA yang berada di Kelurahan
Karang Rejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Sesampainya
di lokasi, petugas segera mengamankan pelaku DA dan saat di interogasi oleh
petugas, DA mengakui bahwa dia yang telah mengambil handphone milik anak
pelapor.
Saat ini
kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar