Hendak Gunakan Narkoba, Dua Pria Ini Terlebih Dahulu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung –Tim Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan 2 (Dua) orang
laki-laki yang masing-masing berinisial OH (36) dan AP (23) atas dugaan
kepemilikan barang narkotika jenis sabu. Kamis 08/02/2024.
Diketahui keduanya
merupakan warga Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, keduanya
ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro di wilayah Hadimulyo Timur, Metro
Pusat, Kota Metro pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024sekira pukul 22.40 wib.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra
Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi
masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat
Narkoba juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal
dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penyalahgunaan
narkotika, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan
pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 22.40 wib di Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro
Pusat Kota Metro, Psatresnarkoba PolresMetro berhasil mengamankan 2 (dua) orang
laki-laki yang berinisial OH (36) dan AP (23). Sewaktu diamankan dan dilakukan
penggeledahan badan / pakaian serta tempat sekitar ditemukan barang berupa 1
(satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal
bening yang diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan uang kertas pecahan
Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Saat
dilakukan Interogasi, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut
adalah benar milik mereka dan nantinya akan mereka gunakan bersama-sama.
Selanjutnya
terhadap keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar