Janji Bakal Dinikahi: Pelaku Cabul Diamankan Polisi Metro
Polres Metro Polda Lampung – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro mengamankan
pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,
selasa kemarin (06/02/24).
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H.,M.H mengatakan Pelaku
tersebut berinisial MI (18) merupakan warga Desa Simbarwaringin Kec. Trimurjo
Kab. Lampung Tengah, tersangka MI diamankan Unit PPA Polres Metro karena telah
melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada NFA yang merupakan
anak dibawah umur.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan
terhadap MI setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan
terhadap ibu NFA Sebagai pelapor , anak korban
NFA dan saksi-saksi” kata IPTU Rosali.
“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan MI kepada anak korban
NFA pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, anak Korban
NFA pada saat berada di pondok di jemput oleh tersangka MI menggunakan sepeda
motor kemudian di ajak berkeliling Kota Metro, Kemudian anak Korban NFA di bawa
tersangka menuju sebuah kosan di samping lapangan kartika Kel. Margorejo Kec.
Metro Selatan Kota Metro, setelah berada di depan kosan, anak korban NFA di
ajak masuk kedalam kamar kosan dan di paksa melakukan hubungan layaknya suami
istril dengan dijanjikan nantinya akan dinikahi oleh tersangka MI ,” tutur IPTU
Rosali.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka MI mengakui perbuatannya dan
menerangkan bahwa hubungannya dengan anak korban NFA adalah berpacaran kurang
lebih selama satu bulan.
“Tersangka MI di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82
ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana
anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,”ungkap IPTU Rosali.
Komentar
Posting Komentar