Personil Polres Metro Amankan Dua Remaja Bawa Senjata Tajam Jenis Parang
Polres Metro Polda Lampung, Personil Polres Metro berhasil mengamankan 2 remaja bersenjata tajam, Jumat (2/16/24).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, pada saat 2 personil Polres Metro sedang melaksanakan tugas dan kemudian melihat 2 remaja sedang membawa senjata tajam.
“Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro personil Polres Metro yang sedang bertugas di sekitar lokasi yaitu Aipda Mahzondoni dan Bripka Erwandi melihat dua orang yang berboncengan menggunakan R2 dengan membawa senjata tajam jenis parang. Pada saat itu kedua orang tersebut terkejut melihat petugas polisi yang sedang bertugas dan berada dipinggir jalan kemudian kedua orang tersebut mencoba melarikan diri,” ucap Kapolres.
“setelah mencoba melarikan diri, 2 remaja bersenjata tajam tersebut berhasil dihadang namun 1 remaja yang diboceng kembali melarikan diri dengan berlari tetapi personil Polres Metro berhasil mengejar dan mengamankannya,” lanjutnya.
Diketahui 2 remaja bersenjata tajam itu berinisial RV (pelajar, 17th, Alamat Kel. Karangrejo, Kec. Metro Utara, Kota Metro) dan inisial HDP (pelajar, 20th, Alamat Desa Siraman Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur).
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 ( satu ) Buah Senjata Tajam ( Sajam ) Golok/Parang / senjata tajam jenis parang , 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda astrea warna biru hitam dengan nomor Polisi BE 8375 NF, 1 ( satu ) unit Handphon ( HP ) Merk Redmi 9T Warna Orange, 1 ( satu ) unit Handphon ( HP ) Merk OPPO A15 Warna Biru.
Saat ini kedua pelajar bersama barang bukti sudah diamankan di Makopolres Metro dan kedua pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang bukan profesinya tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Komentar
Posting Komentar