Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Polres Metro
Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam
bunyi Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan LP/B/55/II/2024/SPKT
/ POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Februari 2023, kedua pelaku yang
masing-masing berinisal DFA (23) dan MIN (21) yang di tangkap setelah melakukan
perampasan satu buah tas milik korban Yonal (19) yang sedang berjalan kaki
dengan temannya di Jl. Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro
pada hari Jum'at Tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H mengatakan, kasus ini terjadi Pada hari Jum'at Tanggal 16 Februari
2024 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur
Kota Metro, korban yang saat itu sedang berjalan kaki bersama temannya, kedua
pelaku menghampiri dengan mengunakan sepeda motor kemudian pelaku Memukul dan
Mengambil tas korban lalu kabur, Sehingga korban mengalami kerugian 1 (satu)
Buah tas warna Hitam yang di dalamnnya berisi 1 (Satu) Unit Hp Merk Xiomi Type
Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah KTP, Atas kejadian tersebut korban kemudian
melaporkannya ke Polres Metro.
Atas laporan
dari korban, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro
melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hasil kerja keras Sat
Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil.
Hingga atas
perintah Kasat Reskrim, Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Tim Tekab 308
Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah
Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres
Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 13.30
Wib berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisal DFA (23) berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit
kendaraan R2 merk Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol.
Kemudian Sat
Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengembangan terhadap pelaku
DFA, di dapati informasi terkait keberadaan pelaku kedua yaitu MIN (21), Dari
hasil pengembangan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro dengan mudah
melakukan penangkapan tersangka kedua. emudian keduanya dibawa ke Polres Metro
guna penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar