Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Pengelola Rumah Karaoke Nagoya Di Tangkap Polisi
Polres Metro
Polda Lampung, Seorang laki-laki berinisial H (51) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di
bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang
dikelolanya di di wilayah Kota Metro. Jumat 08/03/2024.
Kasi Humas
Polres Metro AKP Suliyani S.IP mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh
petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres
Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung saat menggelar operasi Penyakit
Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan hari Rabu kemarin.
Di temui di
ruangannya, Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan berita terkait
penangkapan tersebut.
“Tersangka H
kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar
Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan
anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu)," Ucap Kasat
Reskrim.
"Laporan
dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di
tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Sehingga
pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Maret 2023 sekira 23.00 Wib, Unit PPA
Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan
Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke NAGOYA,
sesampainya di sana petugas melakukan pemeriksaan.
Saat
dilakukan pemeriksaan, terdapat satu
orang Pemandu Lagu tersebut yang masih di bawah umur berinisial FD (17) yang
merupakan warga Lampung Timur.
Kasat
Reskrim mengungkapkan “dari perbuatannya
itu, tersangka H kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan
anak atau Ketenagakerjaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun
2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Komentar
Posting Komentar