Polres Metro Amankan Pelaku Curat Yang Sempat Jadi Bulan-Bulanan Warga

  


Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang viral menjadi bulan-bulanan warga.

 

Aksi tindak pidana curat tersebut dilakukan oleh dua tersangka diarea persawahan Jl. Inspeksi, RT/RW 013/005, Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 WIB.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut mengambil  1 unit sepeda motor yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan pinggir persawahan tersebut.

 

“jadi kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan mengambil  1 unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam silver yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan pinggir persawahan tersebut,” ucapnya

 

“namun aksinya tersebut diketahui oleh korban dan warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang mengandarai sepeda motor korban untuk di bawa kabur hingga akhirnya korban dan warga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang kemudian menjadi bulan-bulanan warga dan satu orang lainnya menjadi buron,” lanjutnya

 

Mendengar informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro langsung mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya mengamankan pelaku.

 

Didapat keterangan bahwa pelaku tersebut berinisial AG, Laki-laki, Umur 21 tahun, Mahasiwa/Pelajar, Islam, Dusun Sukananti I Desa Rulung Raya Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.

 

Diamankan juga barangbukti 1 (unit) sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver, tahun 2004, milik korban, 1 (satu) buah buku BPKB dengan No. 9706485F yang merupakan BPKB dari 1 (unit) sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

 

Kini tersangka yang sudah diamankan di Makopolres Metro itu terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang rekan tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Metro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja