Polres Metro Amankan Pelaku Curat Yang Sempat Jadi Bulan-Bulanan Warga
Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Sat Reskrim Polres
Metro telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat) yang viral menjadi bulan-bulanan warga.
Aksi tindak pidana curat tersebut dilakukan oleh dua tersangka
diarea persawahan Jl. Inspeksi, RT/RW 013/005, Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota
Metro pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK
melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H mengatakan bahwa
kedua tersangka tersebut mengambil 1
unit sepeda motor yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan
pinggir persawahan tersebut.
“jadi kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan mengambil 1 unit sepeda motor merk honda supra fit
warna hitam silver yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di
jalan pinggir persawahan tersebut,” ucapnya
“namun aksinya tersebut diketahui oleh korban dan warga
sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang
mengandarai sepeda motor korban untuk di bawa kabur hingga akhirnya korban dan
warga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang kemudian
menjadi bulan-bulanan warga dan satu orang lainnya menjadi buron,” lanjutnya
Mendengar informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Metro langsung mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya
mengamankan pelaku.
Didapat keterangan bahwa pelaku tersebut berinisial AG,
Laki-laki, Umur 21 tahun, Mahasiwa/Pelajar, Islam, Dusun Sukananti I Desa
Rulung Raya Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.
Diamankan juga barangbukti 1 (unit) sepeda motor merk Honda
Supra Fit warna Hitam-Silver, tahun 2004, milik korban, 1 (satu) buah buku BPKB
dengan No. 9706485F yang merupakan BPKB dari 1 (unit) sepeda motor merk Honda
Supra Fit warna Hitam-Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna
hitam.
Kini tersangka yang sudah diamankan di Makopolres Metro itu
terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan
satu orang rekan tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Sat Reskrim Polres Metro.
Komentar
Posting Komentar