Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Penganiayaan
Polres Metro
Polda Lampung - Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Selasa 19/03/2024.
Diketahui
pelaku penganiayaan berinisial RS (48) warga kecamatan Metro Timur yang
berprofesi sebagai pedagang.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Metro telah
mengamankan RS (48) atas dugaan penganiayaan yang pelaku lakukan pada hari Jumat
Tanggal 15 September 2023 di Jl. Ratu Alamsyah Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota
Metro.
Kasat juga
menjelaskan kronologi awalnya kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira 16.00 WIB di Jl. Ratu
Alamsyah Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, penganiayaan dilakukan oleh tersangka
dengan cara memukul dengan menggunakan sandal kebagian pipi sebelah kiri
sebanyak 1 (satu) kali dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali
kebagian mata sebelah kiri, leher, kepala belakang dan pipi sebelah kanan,
sehingga korban mengalami luka pecah dibagian mata sebelah kiri, dan sakit
dibagian kepala.
Mendapati
kejadian tersebut, korban REN (38) yang merupakan warga Lampung Timur segera melakukan visum di
RSUD A. Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi
laporan tersebut Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira Pkl. 18.30 WIB,
anggota Resum Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di
Kediamannya,
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Komentar
Posting Komentar