Sembunyikan Sabu Di Bawah Jok Kursi Mobil, Oknum PNS Di Tangkap Sat Narkoba Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial
AZ (39) dan YN (48) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra
Abdurahman membenarkan berita penangkapan tersebut, beliau mengatakan "Hari
Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 17.25 Wib di Jl. Jendral Sudirman
Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro, petugas kami berhasil menangkap dua oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki
narkotika jenis sabu”.
Tertangkapnya
mereka berawal saat anggota Polres Metro Gabungan Sat Lantas dan Sat Narkoba
memberhentikan 1 (satu) unit mobil
"MITSUBISHI EXPANDER" warna hitam Nopol BE 1512 BS. kemudian
Personil Sat Narkoba Polres Metro melakukan pemeriksaan, Saat dilakukan
pemeriksaan gterhadap mobil tersebut, Personil Sat Narkoba menemukan 1 (satu)
buah kotak rokok merk "RASTEL" yang di dalamnya berisikan 1 (satu)
lembar gulungan kertas tissue berisi 1 (satu) lembar plastik klip berukuran
sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis
sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisi 100 (seratus)
lembar plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 (satu) lembar plastik klip
berukuran kecil berisi kristal bening di bawah Jok kursi mobil bagian depan
sebelah kiri yang diduga narkotika jenis sabu yang pada pada saat petugas
membuka kotak rokok tersebut di perlihatkan dan diketahui oleh kedua tersangka.
Selanjutnya
petugas melakukan interogasi keduanya, dan kedua tersangka tersebut mengakui
bahwa narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik mererka.
“Selanjutnya
kedua tersangka tersebut berikut barang bukti telah kami amankan di Polres
Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku di sangkakan dengan
pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 uu no. 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Tutup
Kasat.
Komentar
Posting Komentar