Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Amankan Pelaku Curat Bobol Dua Kontrakan
Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana pada
hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor :
LP/B/109/III/2024/SPKT / POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Maret 2024 dan
Laporan Polisi nomor : LP/B/110/III/2024/SPKT / POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG,
tanggal 29 Maret 2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK
melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H menerangkan bahwa
pelaku tersebut beraksi di dua TKP sekaligus yang berdekatan.
“Pada hari Jum'at Tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.50
Wib di Jl. Kebon Cengkeh RT .013. RW.005
Kel. Hadimulyo Barat kec. Metro
Pusat Kota Metro. Telah Terjadi Tindak
Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) Terhadap korban yang dilakukan
oleh 3 (tiga) orang pelaku dengan
cara mencongkel jendela rumah kontrakan dengan menggunakan
sebuah obeng, kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan mengambil 1 (satu) unit
LapTop merk ACER warna hitam dan sebuah dompet berisi KTP, SIM C, ATM, Kartu
Jamsostek, NPWP, dan 1 (satu) lembar SNTK Honda Vario, milik korban An.BELLA
INDRIANI,” terang Kasat
“Kemudian ketiga pelaku kembali melakukan pencurian di
kontrakan yang hanya berjarak sekira 50 meter, yang dilakukan dengan cara
merusak 2 (dua) buah kunci Grendel pintu kontrakan dengan menggunakan sebuah
obeng, kemudian mengambil 1 (satu) Unit
Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA ZR. Warna Hitam, Nopol BE 4906 FF, Noka :
MH35D9205C/706430, Nosim : 5D91706436, Th. 2012,” lanjut Kasat
Selanjutnya penangkapan tersangka bermula saat mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada
warga sedang mengejar pelaku yang di
duga telah melakukan pencurian sepeda, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
bersama dengan masyarakat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“saat Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan
pengejaran bersama Masyarakat, tepat di depan kantor samsat Kota Metro,
sepeda motor hasil curian yang di
kendarai oleh salah satu terduga pelaku berhasil di hentikan namun pelaku
melarikan diri ke dalam halaman kantor BAPEDA Kota Metro. Setelah dilakukan
pencarian pelaku berhasil di amankan kemudian pelaku dan barang bukti berupa
sepeda motor YAMAHA VEGA ZR, warna hitam di bawa ke Polres Metro,” jelas Kasat
Diketahui identitas tersangka yaitu berinisial IE Laki-laki,
31 tahun alamat Desa. Gedung dalam, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur,
bersama dengan dua pelaku lainnya yang masih DPO ( Daftar Pencarian Orang )
yaitu inisial IW 43 tahun alamat Desa. Gedung dalam, Kec. Batanghari Nuban,
Kab. Lampung Timur dan AT 32 tahun Alamat Mulyojati 16c Kec. Metro Barat Kota
Metro.
Diamankan juga barangbukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk
YAMAHA VEGA ZR. Warna Hitam, 1 (satu) buah STNK dan BPKB Sepeda Motor Merk
YAMAHA VEGA ZR. Warna Hitam, 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor YAMAHA dalam
keadaan bengkok, 1 (satu) buah Kunci sepeda motor YAMAHA, 2 (dua) buah Grendel
Pintu dalam keadaan rusak berikut 2 (dua) buah kunci Gembok dan 1 (satu) buah
Grendel Kunci Slot jendela dalam keadaan bengkok.
Komentar
Posting Komentar