Tertib Berlalulintas, Polres Metro gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2024
SatLantas Polres Metro Polda Lampung memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau Tahun 2024 sejak Senin, Operasi keselamatan ini dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib dalam berlalulintas yang dilakukan secara serempak di mulai tanggal 4 Maret sampai dengan tanggal 17 Maret 2024.
1. Pengemudi yang
berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi atau
pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor yang
berbonceng lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak
menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
5. Pengendara yang
berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan
arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi
batas kecepatan.
8. Menggunakan knalpot
tidak sesuai standar pabrik.
9. Kendaraan yang
melebihi muatan atau over dimension dan overloading.
10.Kendaraan yang
menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
11.Kendaraan yang
menggunakan lampu isyarat (strobo dan isyarat (sirine).
dalam hal ini Satlantas Polres Metro akan memberikan hinbauan
dan sosialisasi terkait keselamatan masyarakat dalam berkendara serta mematuhi
aturan yang berlaku "Kami melaksanakan himbauan dan juga sosialisasi dengan membentangkan
spanduk serta pembagian brosur kepada pengendara yang melintas," ujarnya Iptu
Sulkhan, SH (Selasa,5/3/2024).
Selain
sosialisasi, Satlantas Polres Metro juga melakukan peneguran kepada sejumlah
pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran
yang dilakukan pengendara termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI,
serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi
keselamatan 2024," jelas Kasat Lantas.
Iptu Sulkhan,
SH juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi
terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
(kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
Operasi
Keselamatan Krakatau 2024 ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering
terjadi dalam berlalu lintas, di antaranya adalah penggunaan handphone saat
berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu
orang, dan pengendara sepeda motor tanpa helm SNI.
Selain itu
juga razia kendaraan akan diberlakukan kepada pengemudi mobil tanpa menggunakan
safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas
kecepatan, serta pelanggaran terkait overloading dan spesifikasi teknis
kendaraan.
"Semoga
dengan pelaksanaan operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap
aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan
lalu lintas yang lebih aman dan tertib," tandas Kasat Lantas Polres Metro
Iptu Sulkhan, SH.
Komentar
Posting Komentar