Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Kakek 63 Tahun Yang Cabuli Anak 7 Tahun
Polres Metro
Polda Lampung – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil
mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
yang dilakukan oleh kakek berinisial S yang telah berusia 63 Tahun warga Metro Timur terhadap anak korban
berinisial YE (7 Th).
Hal tersebut
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Metro/Polda
Lampung, tgl. 23 Januari 2024.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat
Reskrim Polres Metro Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut dan menjelaskan
kronologi kejadian hingga kronologi penangkapan.
“Tindak
pidana pencabulan anak di bawah umur ini di perkirakan terjadi pada bulan Agustus hingga September
2023 lalu, Peristiwa tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain kerumah
cucu terlapor, kemudian saat ada kesempatan dengan sengaja terlapor memegang
dan meraba dari luar pakaian anggota tubuh korban di bagian dada dan alat
kelamin korban. kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya. Akibat
kejadian tersebut korban mengalamil ketakutan dan trauma kepada terlapor”, Ucap
Kasat Reskrim.
Kejadian
tersebut baru diketahui oleh pelapor berinisial SR (31) yaitu ibu anak korban pada bulan Januari 2024
setelah teman-teman anak korban yang masing-masing berinisial WU (12), NA (11)
dan VK (16) yang pada saat itu berada di rumah anak korban bercerita dan
membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul tersangka S dikarenakan mereka
juga pernah mendapatkan perlakuan cabul yang sama dari tersangka S dahulu.
Mendengar
pengakuan dari anak korban dan teman-temannya, pelapor segera melaporkan
peristiwa tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi
Laporan tersebut, Unit PPA melakukan
serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut hingga pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024, sekira Pkl.16.00 Wib, anggota PPA Polres Metro berhasil
mengamankan tersangka ke Polres Metro
untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar