Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
Lampung /
Polres Metro, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap
Kasus Perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud
dalam bunyi Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Jumat (26/04/2024) kemarin.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim
IPTU Rosali S.H, M.H menyebutkan terduga tersangka berinisial AK (23) warga
Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Kasat juga
menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Jum'at Tanggal 09 Februari
2024 pukul 16.00 Wib, Terduga tersangka AK datang ke rentalan Ely rental dengan
tujuan untuk ngerental/sewa mobil, Setelah deal terduga pelaku membawa
kendaraan mobil jebis SUZUKI ALL NEW R3 milik rental, tetapi dari tanggal 09
Februari 2024 sampai dengan 09 Maret 2024 hingga saat ini mobil tidak di
kembalikan berikut uang rental tidak di berikan kepada pihak rental An. Ely
Yuliani. Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/B/124/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG,
tanggal 19 April 2024 yang di buat oleh korban An.Ely, Sat Reskrim Polres Metro
melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Jum'at
tanggal 26 April 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi
tentang keberadaan terduga pelaku penipuan atau penggelapan dan 1 (satu) unit
R4 Merk Suzuki All New R3 Gl-At warna putih tahun 2019, Nopol : BE 1640 FH
Noka: MHYANC22SKJ114991 Nosin : K15BT1075517, yang mana berdasarkan informasi
terduga pelaku penipuan atau penggelapan dan kendaraan tersebut sedang berada
di Desa Banarjoyo Kec. Batang Hari Kab. Lampung Timur.
Selanjutnya
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi
tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib berhasil melakukan pengamanan
terhadap terduga pelaku AK dan 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki All New R3
Gl-At warna putih tahun 2019, Nopol : BE 1640 FH Noka: MHYANC22SKJ114991 Nosin
: K15BT1075517 berikut kunci kontak dan 1 (satu) buah STNK A.n. LIZA RAHMADANI dan kendaraan tersebut
berada di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung
Timur, kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro guna
Penyidikan Lebih Lanjut.
Komentar
Posting Komentar