Terus Bergulir, Polda Lampung Umumkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga


Bandar Lampung - Kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur kembali bergulir. Polda Lampung mengumumkan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek nasional tersebut. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka inisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 - 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).

Kemudian dua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).

"Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka," ujar, Sabtu (18/5/2024). 

Kata Umi, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli. 

Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card. 

"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," ungkap Umi. 

Lebih lanjut Umi turut menyampaikan, penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.

"Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung," tutup Kabid Humas.

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG 
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si
Email : humaspoldalampung@gmail.com 
Twitter : humas_poldalpg
FB : humas_@poldalampung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu